DASAR
HUKUM KARANG TARUNA
-UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (revisi dari UU No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kesejahteraan Sosial).
-UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan
Daerah
PP No. 72/2005 tentang Desa
PP No. 73/2005 tentang Kelurahan
Permensos RI No. 83/2005 tentang
Pedoman Dasar Karang Taruna.
Permendagri No. 5/2007 tentang
Penataan Kelembagaan Masyarakat
KEDUDUKAN
KARANG TARUNA/PEMUDA
1.
Kedudukan Karang Taruna dalam Pembangunan
Adalah sebagai Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ditingkat desa/kelurahan (sejajar dengan PKK, RT, RW, LPM, dll)
sesuai dengan Regulasi yang dikeluarkan oleh Negara dan secara fungsional juga
merupakan organisasi sosial wadah pembinaan generasi muda yang berkedudukan di
desa/kelurahan sesuai dengan Permensos RI No. 83/2005.
2.
Kedudukan Karang Taruna dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial di Desa
Dalam pembangunan Kesejahteraan
Sosial Karang Taruna terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan Pembangunan
Sosial, Sistem Jaminan Sosial dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial baik langsung
maupun tidak.
3.
Kedudukan Karang Taruna dalam Pembangunan Kepemudaan
• Usia
pemuda menurut regulasi, tinjauan psikologis, aspek historis, dan sosial
budaya adalah 21-35 tahun. Artinya Pemuda adalah bagian dari generasi muda atau
Karang Taruna (11-45 tahun).
• Kedudukan
Karang Taruna di akar rumput menjadikannya sebagai organisasi pertama yang
“dirasakan” oleh setiap aktivis kepemudaan, dapat pula dikatakan sebagai kawah
candradimuka pertama yang dikenyam oleh setiap pemuda dilingkungan sosial
terdekatnya.
• Sebagai
lembaga permberdayaan masyarakat dengan sifat keanggotaan yang terbuka Karang
Taruna tidak membuat pengelompokan/ penggolongan dan tidak membangun kelas
dikalangan generasi muda.
• Sebagai
lembaga pemberdayaan masyarakat penyelenggara Kesejahteraan Sosial secara
luas, Karang Taruna diposisikan sebagai kelompok masyarakat fungsional yang
secara khusus membantu peme-rintah dalam program-program KS dgn karakter
organisasi dan program kerja yang ber-visi pada pelayanan, kerelawanan, dan pembelajaran
melalui pendekatan spirit kejuangan, kepeloporan, dan kesetia-kawanan sosial
untuk membentuk jiwa yang ADHITYA KARYA MAHATVA YODHA (Pejuang yang
Berpengetahuan, Berkepribadian, dan Berkarya)
4.
Kedudukan Fungsional Karang Taruna
UU 32/2004 menyatakan bahwa Karang
Taruna adalah lembaga pemberdayaan masyarakat di desa/kelurahan yang diakui.
Hal tersebut berdasar pada sejarah dan prinsip dasar bahwa Karang Taruna
dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat.
Identifikasi sebagai lembaga
pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam UU lebih tepat bagi Karang
Taruna karena habitatnya memang di tengah-tengah masyarakat desa/kelurahan
disamping lebih memahami segala potensi dan permasalahan masyarakat dan
lingkungannya. Sedangkan sebagai organisasi sosial lebih karena alasan
aktivitas kesejahteraan sosial yang selama ini banyak digelutinya. Tapi dewasa
ini berbagai bidang pembangunan di desa/kelurahan telah banyak melibatkan
Karang Taruna, termasuk bidang-bidang yang terkait dengan wawasan kebangsaan
dan solusi konflik horisontal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan Saran yang membangun sangat kami harapkan